Struktur PPID

Tugas dan Tanggung Jawab

Pengarah dan Penanggungjawab Tim PPID

  1. Memberi arahan kepada Tim PPID mengenai pelaksanaan kegiatan pemberian layanan informasi public.
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk public.

Ketua Tim PPID

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari Koordinator Tim PPID dan mengolahnya menjadi database informasi.
  2. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang telah didapat dari Koordinator Tim PPID untuk dilaporkan kepada Pengarah dan Penanggungjawab Tim PPID secara rutin.
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tim PPID.
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada Pengarah dan Penanggungjawab Tim PPID secara rutin.
  5. Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.

Koordinator Pengumpulan Data, Klarifikasi Dan Sengketa Informasi

  1. Melaksanakan pengumpulan data, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi dari setiap unit kerja sebagai bahan informasi publik.
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja dan mengolahnya menjadi database informasi.
  3. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi publik secara cepat, tepat, berkualitas.
  4. Mengkoordinasikan penyampaian informasi publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  5. Memastikan informasi yang akan dipublish tidak akan menyalahkan peraturan perundang-undangan.
  6. Memberi tanggapan dan klarifikasi secara tertulis atas penjelasan informasi yang telah di publish jika ada permintaan dari publik.

Koordinator Pengelolaan Informasi, Publikasi Dan Dokumentasi

  1. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi secara baik dan efisien.
  2. Melakukan Publikasi ke website PPID atas informasi publik yang telah dilakukan persetujuan oleh Pengarah dan Penanggungjawab Tim PPID.
  3. Menyediakan dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik.
  4. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan monitoring website PPID secara rutin agar layanan informasi publik berjalan dengan baik dan berkualitas.

Melaporkan kepada Tim PPID jika ada pengaduan, permintaan informasi, dan kendala-kendala yang terjadi di website PPID.