Kelompok atau Golongan Pelanggan

KELOMPOK PELANGGAN (GOLONGAN PELANGGAN)

  • SOSIAL
  • Sosial Umum

Pelanggan yang kegiatan setiap harinya memberikan pelayanan untuk kepentingan umum, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah, antara lain:

  1. Rumah Ibadah
  2. Hidran Umum
  3. Kamar Mandi Umum
  4. WC Umum
  • Sosial Khusus

Pelanggan yang kegiatan setiap harinya memberikan pelayanan untuk kepentingan umum dan masyarakat seta mendapatkan sumber dana sebagian dari kegiatannya, antara lain:

  • Sekolah Negeri / Swasta (TK s/d SLTA / Kejuruan) Berakreditasi “C”.
  1. Panti Asuhan / Panti Jompo / Pesantren / Yayasan Yatim Piatu (Kantor dan Rumah).
  2. Layanan Kesehatan milik Pemerintah / Puskesmas / Poliklinik / BKIA / Rumah Sakit Non Komersil.
  3. Kantor Organisasi Masa / Parpol / Badan Sosial lainnya.
  4. Terminal air.

 

  • NON NIAGA
  • Rumah Tangga

Persil atau bangunan yang fungsi utamanya hanya sebagai tempat tinggal, yang dibagi menjadi 6 klasifikasi, yaitu:

  1. Rumah Tangga 1 (RT.1)

Rumah dengan type / luas bangunan < 36 m2

  1. Rumah tangga 2 (RT.2)

Rumah dengan type / luas bangunan > 36 m2  s/d 54 m2

  1. Rumah Tangga 3 (RT.3)

Rumah dengan type > 54 m2  s/d 100 m2

  1. Rumah tangga 4 (RT.4)

Rumah dengan type > 100 m2  s/d 200 m2

  1. Rumah tangga 5 (RT.5)

Rumah dengan type / luas bangunan > 200 m2  s/d 300 m2

  1. Rumah Tangga 6 (RT.6)

Rumah Khusus seperti Apartemen atau Rumah dengan type / luas bangunan > 300 m2

  • Kedutaan / Konsulat (KK)
  1. Kantor-Kantor Kedutaan / Konsulat
  2. Kantor Pemerintahan Asing
  • Instansi Pemerintah / TNI / POLRI (I P)
  1. Rumah Dinas atau Asrama / Mess yang rekening air minumnya dibayar oleh Instansi / Departemen terkait.
  2. Sarana Instansi Pemerintah / TNI / POLRI
  3. Lembaga Pemerintah / TNI / POLRI
  4. Kolam Renang / Sarana olahraga yang dipergunakan untuk Pembinaan Prestasi / Milik Pemerintah, Asrama Atlet / Wisma Atlet.

 

  • NIAGA
  • Niaga Kecil (N.1)

Persil atau Bangunan atau Tempat Tinggal yang didalamnya terdapat kegiatan Usaha / Niaga yang fungsinya tidak lebih dominan daripada tempat tinggal, seperti:

  1. Kedai Sampah, Kedai Kopi, Warung Nasi, Tukang Pangkas / Salon.
  2. Tempat penyelenggara kursus non sosial.
  3. Koperasi / Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) / Usaha Kecil lainnya Binaan Pemerintah
  • Niaga Menengah (N.2)

Persil atau Bangunan atau Tempat tinggal yang didalamnya terdapat kegiatan Usaha / Niaga yang fungsinya lebih dominan daripada tempat tinggal, seperti:

  1. Toko, Apotek, Grosir.
  2. Usaha Percetakan.
  3. Penjahit / Taylor.
  4. Kantor Notaris / Pengacara, Konsultan, Biro Jasa, Kantor milik swasta lainnya.
  5. Kantor Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
  6. Rumah Makan Sederhana.
  7. Hotel Kecil / Melati, Losmen / Penginapan, Rumah Kos / Asrama Milik Swsta.
  8. Praktek Dokter Umum.
  9. Rumah Sakit / Klinik Swasta type “D”, Laboratorium.
  10. Perguruan Tinggi Negeri / Swasta, Sekolah Swasta ( TK s/d SLTA / Kejuruan) Berakreditasi “B” dan “A”.
  11. Wartel, Rental Komputer / Internet > 4 unit.
  12. Usaha fotocopi yang mesin fotokopinya > 2 unit.
  13. Gudang / Tempat penyimpanan barang / kendaraan roda 2 maupun roda 4.
  14. Usaha air minum isi ulang.
  15. Bengkel / Doorsmeer Khusus Sepeda Motor.
  16. Air yang digunakan untuk kebutuhan konstruksi bangunan.
  • Niaga Besar (N.3)

Persil atau Bangunan Non Tempat Tinggal yang didalamnya terdapat kegiatan usaha / Niaga Besar, seperti:

  1. Kantor, Gudang Importir dan Eksportir serta Usaha Perdagangan.
  2. Mall / Plaza, Supermarket, Pusat Perbelanjaan / Perkulakan.
  3. Rumah Sakit Swasta Type “A”, “B”, dan  “C”.
  4. Praktek Dokter Spesialis.
  5. Kantor dan Gudang Distributor Pedagang Besar Farmasi.
  6. Kolam Renang Rekreasi / Swasta.
  7. Radio Siaran Non Pemerintah.
  8. Exhibition Hall / Convention Hall.
  9. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
  10. Night Club / Diskotik / Steambath / Spa / Karaoke / Bioskop.
  11. Hotel Berbinang, Panti Pijat (Massage).
  12. Panglong / Bengkel / Doorsmeer / Showroom Mobil / Sepeda Motor.
  13. Perusahaan Percetakan.
  14. Restaurant / Cafe.
  15. Kantor Bank/ Asuransi / Bro Perjalanan / Biro Iklan.
  16. Rumah Peristirahatan / Villa / Bungalow yang dikomersilkan.

 

  • INDUSTRI
  • Indutri Kecil (IN.1)

Golongan pelanggan yang dipersilkan ada kegiatan / usaha yang setiap harinya mengubah suatu barang menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, antara lain:

Kerajinan Tangan / Kerajinan Rumah Tangga, Sanggar Seni Lukis, Usaha Konvensi, Peternakan Kecil, Usaha Industri kecil lain yang tidak termasuk kategori UMKM.

  • Industri Besar (IN.2)

Terdiri dari : Pabrik Mobil, pabrik Kimia, pabrik Perkayuan, pabrik minuman dan makanan, Pabrik Es, Coldstorage, Pertambangan, Pembuatan Kapal, Peternakan Besar.

 

  • NIAGA KHUSUS (NK)

Golongan pelanggan yang penetapan tarifnya berdasarkan atas kesepakatan dengan pelanggan, antara lain: Pelabuhan Udara, Laut dan Sungai.