KELOMPOK PELANGGAN (GOLONGAN PELANGGAN)
- SOSIAL
- Sosial Umum
Pelanggan yang kegiatan setiap harinya memberikan pelayanan untuk kepentingan umum, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah, antara lain:
- Rumah Ibadah
- Hidran Umum
- Kamar Mandi Umum
- WC Umum
- Sosial Khusus
Pelanggan yang kegiatan setiap harinya memberikan pelayanan untuk kepentingan umum dan masyarakat seta mendapatkan sumber dana sebagian dari kegiatannya, antara lain:
- Sekolah Negeri / Swasta (TK s/d SLTA / Kejuruan) Berakreditasi “C”.
- Panti Asuhan / Panti Jompo / Pesantren / Yayasan Yatim Piatu (Kantor dan Rumah).
- Layanan Kesehatan milik Pemerintah / Puskesmas / Poliklinik / BKIA / Rumah Sakit Non Komersil.
- Kantor Organisasi Masa / Parpol / Badan Sosial lainnya.
- Terminal air.
- NON NIAGA
- Rumah Tangga
Persil atau bangunan yang fungsi utamanya hanya sebagai tempat tinggal, yang dibagi menjadi 6 klasifikasi, yaitu:
- Rumah Tangga 1 (RT.1)
Rumah dengan type / luas bangunan < 36 m2
- Rumah tangga 2 (RT.2)
Rumah dengan type / luas bangunan > 36 m2 s/d 54 m2
- Rumah Tangga 3 (RT.3)
Rumah dengan type > 54 m2 s/d 100 m2
- Rumah tangga 4 (RT.4)
Rumah dengan type > 100 m2 s/d 200 m2
- Rumah tangga 5 (RT.5)
Rumah dengan type / luas bangunan > 200 m2 s/d 300 m2
- Rumah Tangga 6 (RT.6)
Rumah Khusus seperti Apartemen atau Rumah dengan type / luas bangunan > 300 m2
- Kedutaan / Konsulat (KK)
- Kantor-Kantor Kedutaan / Konsulat
- Kantor Pemerintahan Asing
- Instansi Pemerintah / TNI / POLRI (I P)
- Rumah Dinas atau Asrama / Mess yang rekening air minumnya dibayar oleh Instansi / Departemen terkait.
- Sarana Instansi Pemerintah / TNI / POLRI
- Lembaga Pemerintah / TNI / POLRI
- Kolam Renang / Sarana olahraga yang dipergunakan untuk Pembinaan Prestasi / Milik Pemerintah, Asrama Atlet / Wisma Atlet.
- NIAGA
- Niaga Kecil (N.1)
Persil atau Bangunan atau Tempat Tinggal yang didalamnya terdapat kegiatan Usaha / Niaga yang fungsinya tidak lebih dominan daripada tempat tinggal, seperti:
- Kedai Sampah, Kedai Kopi, Warung Nasi, Tukang Pangkas / Salon.
- Tempat penyelenggara kursus non sosial.
- Koperasi / Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) / Usaha Kecil lainnya Binaan Pemerintah
- Niaga Menengah (N.2)
Persil atau Bangunan atau Tempat tinggal yang didalamnya terdapat kegiatan Usaha / Niaga yang fungsinya lebih dominan daripada tempat tinggal, seperti:
- Toko, Apotek, Grosir.
- Usaha Percetakan.
- Penjahit / Taylor.
- Kantor Notaris / Pengacara, Konsultan, Biro Jasa, Kantor milik swasta lainnya.
- Kantor Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
- Rumah Makan Sederhana.
- Hotel Kecil / Melati, Losmen / Penginapan, Rumah Kos / Asrama Milik Swsta.
- Praktek Dokter Umum.
- Rumah Sakit / Klinik Swasta type “D”, Laboratorium.
- Perguruan Tinggi Negeri / Swasta, Sekolah Swasta ( TK s/d SLTA / Kejuruan) Berakreditasi “B” dan “A”.
- Wartel, Rental Komputer / Internet > 4 unit.
- Usaha fotocopi yang mesin fotokopinya > 2 unit.
- Gudang / Tempat penyimpanan barang / kendaraan roda 2 maupun roda 4.
- Usaha air minum isi ulang.
- Bengkel / Doorsmeer Khusus Sepeda Motor.
- Air yang digunakan untuk kebutuhan konstruksi bangunan.
- Niaga Besar (N.3)
Persil atau Bangunan Non Tempat Tinggal yang didalamnya terdapat kegiatan usaha / Niaga Besar, seperti:
- Kantor, Gudang Importir dan Eksportir serta Usaha Perdagangan.
- Mall / Plaza, Supermarket, Pusat Perbelanjaan / Perkulakan.
- Rumah Sakit Swasta Type “A”, “B”, dan “C”.
- Praktek Dokter Spesialis.
- Kantor dan Gudang Distributor Pedagang Besar Farmasi.
- Kolam Renang Rekreasi / Swasta.
- Radio Siaran Non Pemerintah.
- Exhibition Hall / Convention Hall.
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
- Night Club / Diskotik / Steambath / Spa / Karaoke / Bioskop.
- Hotel Berbinang, Panti Pijat (Massage).
- Panglong / Bengkel / Doorsmeer / Showroom Mobil / Sepeda Motor.
- Perusahaan Percetakan.
- Restaurant / Cafe.
- Kantor Bank/ Asuransi / Bro Perjalanan / Biro Iklan.
- Rumah Peristirahatan / Villa / Bungalow yang dikomersilkan.
- INDUSTRI
- Indutri Kecil (IN.1)
Golongan pelanggan yang dipersilkan ada kegiatan / usaha yang setiap harinya mengubah suatu barang menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, antara lain:
Kerajinan Tangan / Kerajinan Rumah Tangga, Sanggar Seni Lukis, Usaha Konvensi, Peternakan Kecil, Usaha Industri kecil lain yang tidak termasuk kategori UMKM.
- Industri Besar (IN.2)
Terdiri dari : Pabrik Mobil, pabrik Kimia, pabrik Perkayuan, pabrik minuman dan makanan, Pabrik Es, Coldstorage, Pertambangan, Pembuatan Kapal, Peternakan Besar.
- NIAGA KHUSUS (NK)
Golongan pelanggan yang penetapan tarifnya berdasarkan atas kesepakatan dengan pelanggan, antara lain: Pelabuhan Udara, Laut dan Sungai.